» » » Persiapan PILPRES 2014

Persiapan Pemilu 2014 sering dikaitkan dengan pilkada yang berlangsung pada tahun 2010.Persiapan pemilu 2014 dijelaskan oleh Ketua KPU bahwa berdasarkan perkembangan pembahasan rancangan perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara diperkirakan bulan April 2014. Pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai bulan Agustus-Desember 2012. Tahap penyerahan data kependudukan dijadwalkan bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013. Selanjutnya sinkronisasi aplikasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dan Dirjen Adminduk bulan Januari-Februari 2013.

Persiapan Pemilu 2014 khusus untuk pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya dimulai bulan Oktober 2013 sampai dengan April 2014. Pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penghitungan pembagian kursi bulan April– Mei 2014. Sedangkan penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi dan penetapan calon terpilih, termasuk proses persidangan di MK jika ada gugatan bulan Mei-Oktober 2014. Sumpah janji untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota bulan Juli– Agustus 2014, DPRD Provinsi bulan Agustus–September 2014,  DPR RI dan DPD RI tanggal 1 Oktober 2014.

Kesimpulan rapat yang dilakukan oleh KPU adalah sebagai berikut. 
Pertama, Terkait penyelenggaraan pemilukada yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data terkait sebagai bahan masukan dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR RI, yakni; jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, klasifikasi partai politik dan perseorangan sebagai pemenang pemilukada, masalah partai politik terkait persyaratan dan pengusungan calon, kelemahan regulasi yang terjadi di lapangan, dan kategorisasi penanganan putusan peradilan, khususnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong agar peran pencegahan dari Bawaslu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Ketiga, Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilukada, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibahas oleh DPR RI, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat memberikan masukan-masukan yang komprehensif.
Keempat, Terkait usulan anggaran pemilukada agar dialokasikan dari APBN, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulannya secara komprehensif.

Persiapan pemilu 2014 kemudian dikaitkan dengan yang telah terjadi di pilkada atau pemilukada di beberapa wilayah Indonesia. Sebagian besar Anggota Komisi II DPR RI menyoroti tentang semakin tingginya konflik pemilukada di daerah-daerah yang berujung pada tindakan anarkis. Selain itu, banyak kasus sengketa pemilukada yang harus berakhir di Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa pemilukada di MK di satu sisi menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, namun disisi lain membuktikan bahwa masih banyak ”lubang-lubang hitam” penyelenggaraan pemilukada di republik ini. KPU dan Bawaslu menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pemilukada terkait dengan politik uang (money politics), pengerahan PNS, intimidasi dan kekerasan.

Ketua KPU Hafiz Anshary menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan terkait pemilukada, seperti masalah regulasi dimana ada beberapa pasal di dalam UU yang tidak mudah dilaksanakan. Adapula pasal-pasal yang tidak sinkron antara UU yang satu dengan UU yang lain. Misalnya masalah sumber pemutakhiran data pemilih. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah  dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pemutakhiran data pemilih didasarkan pada data pemilih pada pemilu terakhir, sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2007, sumber data yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih adalah data kependudukan dari pemerintah. Selain itu, anggaran pemilukada yang berasal dari APBD juga banyak menimbulkan masalah seperti keterlambatan persetujuan, jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dan kesulitan pencairan dengan berbagai alasan, tidak ada sanksi hukum bagi kepala daerah yang mengulur-ulur anggaran sehingga menghambat proses pemilukada, kepengurusan parpol yang lebih dari satu, pemecatan pengurus parpol di daerah di injure time, pengusulan calon yang lebih dari satu, perbedaan pasangan calon yang diusung antara pengurus parpol di daerah dengan pengurus pusat, pergantian pasangan calon yang diusung didetik-detik terakhir masa pendaftaran atau dipenghujung masa penyerahan perbaikan berkas, ijazah palsu, persoalan tes kesehatan, dukungan ganda untuk calon perseorangan dan dukungan  fiktif, penyelenggara yang tidak netral, tidak profesional, penyelenggara yang terlibat konflik kepentingan, putusan pengadilan yang berbeda atau melewati tahapan. Misalnya perbedaan antara putusan Pengadilan Negeri dengan MK.

e-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.

Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.

Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan). Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.

Tanggapan:  pengusulan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 sangat bagus, jangan sampai menggunakan itu semua menjadi ribet dan susah dimengerti untuk para pemilih

About ADM

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply

Nonton